Konstitusimengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya. Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat. Fungsi Konstitusi
Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali? memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik membebaskan kekuasaan melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara pedoman pembubaran Negara Jawaban yang benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut tujuan adanya konstitusi negara, kecuali pedoman pembubaran Negara. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. membebaskan kekuasaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. melindungi HAM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Pedoman penyelenggaraan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban E. pedoman pembubaran Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Citacita NKRI adalah terwujudnya adanya negara yang bersatu, berdaulat adil dan Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945. Bentuk negara, yaitu NKRI dan bentuk pemerintahannya Republik. Secara umum, negara serikat memiliki karakteristik berikut : ⢠Tiap negara bagian berstatus berdaulat, karena kekuasaan asli tetap ada pada
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dgn jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yg dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kpda penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dgn berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dlm berbagai lembaga kenegaraan, baik dlm hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dlm hal hak-hak asasi manusia yg harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.MaafKaloSalah
. 438 246 494 417 263 489 422 309